Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun
8/11/2018
Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi info PNS terbaru yaitu pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor D.26-30/V.1028/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, tertanggal 26 Juli 2018. Surat edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Adapun Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun dari Tenaga Honorer berasarkan Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 adalah sebagai berikut:
Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa:
Untuk lebih jelasnya, bapak/ ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun bisa mengunduhnya melalui tautan link yang sematkan di bawah ini:
SE Nomor D.26-30/V.1028/99.pdf, Unduh
Demikian Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor D.26-30/V.1028/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, tertanggal 26 Juli 2018. Surat edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Adapun Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun dari Tenaga Honorer berasarkan Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 adalah sebagai berikut:
Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, sebagai berikut:
- Dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
- Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
- Dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Untuk lebih jelasnya, bapak/ ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun bisa mengunduhnya melalui tautan link yang sematkan di bawah ini:
SE Nomor D.26-30/V.1028/99.pdf, Unduh
Demikian Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.