Juknis BOS Tahun 2019/2020
2/01/2019
Juknis BOS Tahun 2019/2020 - Halo Sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Juknis BOS jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB terbaru tahun 2019 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. JUknis BOS 2019/2019 ini perubahan atas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi Non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 juknis BOS Tahun 2019 ini di alokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS yang akan coba saya bagikan pada postingan berikutnya. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum memiliki Juknis BOS terbaru 2019 untuk SD SMP SMA SMK SLB sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Juknis BOS 2018 sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018.pdf, Unduh
Juknis BOS 2019 sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019.pdf, Unduh
Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Unduh
Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler 2019, Unduh
Demikian Juknis BOS Terbaru 2019 untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi Non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 juknis BOS Tahun 2019 ini di alokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS yang akan coba saya bagikan pada postingan berikutnya. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum memiliki Juknis BOS terbaru 2019 untuk SD SMP SMA SMK SLB sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Juknis BOS 2018 sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018.pdf, Unduh
Juknis BOS 2019 sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019.pdf, Unduh
Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Unduh
Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler 2019, Unduh
Demikian Juknis BOS Terbaru 2019 untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.