Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS 2019
3/16/2019
SiswaSiana - Download Surat Edaran Nomor 2942/D/PB/2019 Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019. Edaran Kemdikbud terkait Pembelian Buku di tahun 2019 ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional (BOS) Sekolah Reguler, terkait dengan pembelian buku teks pendamping dan non teks.
Adapun beberapa hal yang disampaikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Pertama : pembelian buku teks dan nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dan BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
Kedua : Pembelian buku teks pendamping dan non teks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru dan kepala sekolah di sekolah telah dipenuhi.
Ketiga : pembelian buku teks dan nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Keempat : Penyedian buku teks pendamping dan buku nonteks pada sistem katalog elektronik saat ini sedang dalam proses pengembangan.
Kelima : Satuan pendidikan agar melakukan pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui sistem katalog elektronik mulai minggu pertama bulan Juli 2019.
Bagi bapak dan ibu yang ingin mendownload Surat Edaran Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, silahkan melalui tautan link dibawah ini:
Surat Edaran Nomor 2942/D/PB/2019.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemdikbud dengan Nomor 2942/D/PB/2019 Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Adapun beberapa hal yang disampaikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Pertama : pembelian buku teks dan nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dan BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
Kedua : Pembelian buku teks pendamping dan non teks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru dan kepala sekolah di sekolah telah dipenuhi.
Ketiga : pembelian buku teks dan nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Keempat : Penyedian buku teks pendamping dan buku nonteks pada sistem katalog elektronik saat ini sedang dalam proses pengembangan.
Kelima : Satuan pendidikan agar melakukan pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui sistem katalog elektronik mulai minggu pertama bulan Juli 2019.
Bagi bapak dan ibu yang ingin mendownload Surat Edaran Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, silahkan melalui tautan link dibawah ini:
Surat Edaran Nomor 2942/D/PB/2019.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemdikbud dengan Nomor 2942/D/PB/2019 Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.