PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
5/19/2019
SiswaSiana - Download PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP 30 Tahun 2019 merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Pada dasarnya PP Nomor 30 Tahun 2019 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4 pada Peraturna Pemerintah - PP 30 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Penilaian Kerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Selengkapnya, berikut ini link download Peraturan Pemerintah (pp) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS:
PP 30 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan terkait tentang PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, semoga bermanfaat.
Pada dasarnya PP Nomor 30 Tahun 2019 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4 pada Peraturna Pemerintah - PP 30 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Penilaian Kerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Selengkapnya, berikut ini link download Peraturan Pemerintah (pp) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS:
PP 30 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan terkait tentang PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, semoga bermanfaat.