Permendikbud 26 Tahun 2019, Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan Litbang
8/29/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan. Kembali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbtikan perraturan terbaru yaitu Permendikbud No. 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan LITBANG).
Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat serta kebudayaan.
Status dari Permendikbud Nomor : 26 Tahun 2019 adalah sebagai pengganti atau Mengganti Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan. Badan Litbang terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
d. Pusat Penilaian Pendidikan; dan
e. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud 26 Tahun 2019;
(1) Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
d. Bagian Umum dan Barang Milik Negara.
(2) Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Kerja Sama dan Publikasi; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(3) Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan I;
b. Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan II; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(4) Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
(5) Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
Informasi lainnya dapat anda baca pada salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan yang dapat anda download pada link dibawah ini:
Permendikbud 26 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor (No) 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat serta kebudayaan.
Status dari Permendikbud Nomor : 26 Tahun 2019 adalah sebagai pengganti atau Mengganti Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan. Badan Litbang terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
d. Pusat Penilaian Pendidikan; dan
e. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud 26 Tahun 2019;
(1) Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
d. Bagian Umum dan Barang Milik Negara.
(2) Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Kerja Sama dan Publikasi; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(3) Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan I;
b. Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan II; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(4) Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
(5) Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
Informasi lainnya dapat anda baca pada salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan yang dapat anda download pada link dibawah ini:
Permendikbud 26 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor (No) 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.