Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019

SiswaSiana - Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2019. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) mengembangkan program Inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Program ini dilakukan karena layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini usia 0-3 tahun masih sangat terbatas. Program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah daerah untuk mengembangkan layanan yang lebih luas di wilayahnya masing-masing.

Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.


Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun dapat dilakukan dengan: (1) mendatangi lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD untuk memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti program pendidikan anak usia dini, (2) membawa anak-anak sewaktu-waktu ke lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan bersama.

Manfaat pemberian dana bantuan Inisiasi PAUD 0-3 adalah sebagai berikut:
1. Manfaat bagi anak dan orang tua
a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;

2. Manfaat bagi lembaga penyelenggara Inisiasi PAUD 0-3:
a. Meningkatkan kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini

Persyaratan Penerima Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019
Penerima bantuan adalah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:
a) Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau 
b) Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1.  Memiliki NPSN
  2. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  3. Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
  4. Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
  5. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota 
  6. Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
  7. Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan lembaga masyarakat dalam hal kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
  8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen. 
Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan
Bantuan merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang. Besarnya dana bantuan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)/lembaga.

Dana bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun pada tahun 2019 dipergunakan untuk:


Selengkapnya, silahkan anda mendownload Peraturan Ditjen PAUD dan Pendidikan Kemasyaratakan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petujuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019 melalui tautn link yang kami sematkan dibawah ini:

Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Petujuk Teknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel