Pedoman Pengadaan Barang/Jasa SIPLah 2019

SiswaSiana - Pedoman Umum Pengadaan Barang / Jasa (PBJ) melalui SIPLah 2019. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) merupakan katalog elektronik sekolah di bawah kewenangan dan pengelolaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan. SIPLah dapat diakses melalui laman  https://bos.kemdikbud.go.id, dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman Umum Tata  Cara Pengadaan Barang/Jasa Sekolah.

Realisasi dana  BOS  melalui  mekanisme pengadaan  barang/jasa  sekolah dengan nilai transaksi paling  banyak  Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring)  melalui SIPLah. Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal  Pendidikan Dasar dan   Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks  dan Non Teks  Melalui  Dana BOS Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan  dengan mekanisme daring  melalui SIPLah.


Dalam hal pengadaan  barang/jasa  sekolah  tidak  dapat  dilaksanakan secara daring, pengadaan  barang/jasa sekolah  dilaksanakan  secara  luar jaringan  (luring) sesuai  dengan ketentuan yang berlaku. Adapun PEDOMAN UMUM PENGADAAN  BARANG/JASA DI SEKOLAH (SIPLAH) adalah sebagai berikut:

A. Registrasi Penyedia Barang/Jasa Sekolah
  1. Penyedia barang/jasa melakukan akses ke laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id.
  2. Penyedia barang/jasa memilih salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
  3. Penyedia barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
    a. Badan Hukum
    1) Nama Res mi
    2) Nomor Pokok Wajib Pajak
    3) Alamat Lengkap
    4) Nama Penandatangan
    5) Jabatan Penandatangan
    6) Nomor Telepon
    7) Alamat Surat Elektronik
    8) Nomor Rekening b. Individu
    1) Nama Resmi
    2) Nomor Induk Kependudukan
    3) Nomor Pokok Wajib Pajak
    4) Alamat Lengkap
    5) Nomor Telepon
    6) Alamat Surat Elektronik
    7) Nomor Rekening
  4. Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
  5. Dalam hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registrasi.

B. Pelaksanaan Belanja
  1. Sekolah melakukan akses laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan 550 Dapodik.
  2. Sekolah memilih salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
  3. Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa.
  4. Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melalui
    SIPLah, menurut barang/jasa, harga, pengiriman, penjual.
  5. Sekolah memasukan permintaan negosiasi.
  6. Dalam hal penyedia barang/jasa menyepakati neqosiasr, penyedia barang/jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
  7. Dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
  8. Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
  9. Penyedia barang/jasa melakukan persetujuan pesanan.
  10. Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual , diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.

C. Serah Terima dan Pembayaran
Serah terima barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pada saat pengiriman barang ke sekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen Serita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia.
  2. Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan
    atas hasil pengadaan barang/jasa.
  3. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
  4. Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
  5. Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah.
  2. Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
  3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda mendownload Surat Edaran Kemendikbud dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) SIPLah Tahun 2019 pada tautan link yang akami sematakn dibawah ini:

Pedoman PBJ SIPLah.pdf, Unduh

Demikianlah Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Melalui SIPLah Terbaru Tahun 2019, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel