Pedoman Evaluasi Organisasi Kemendikbud 2019
10/23/2019
SiswaSiana - Pedoman Evaluasi Organisasi Kemendikbud 2019. Pada postingan ini saya akan share Permendikbud Nomor 37 tahun 2019 Tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud No. 37 tahun 2019 Tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pedoman evaluasi organisasi Kementerian merupakan acuan dalam melakukan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi serta permasalahan dan kendala yang dihadapi organisasi.
Evaluasi organisasi Kementerian mencakup 2 (dua) dimensi
Dimensi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas subdimensi:
a. kompleksitas;
b. formalisasi; dan
c. sentralisasi.
Dimensi proses organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subdimensi:
a. keselarasan;
b. tata kelola dan kepatuhan;
c. perbaikan dan peningkatan proses;
d. manajemen risiko; dan
e. teknologi informasi.
Selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini:
Permendikbud 37 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud No. 37 tahun 2019 Tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pedoman evaluasi organisasi Kementerian merupakan acuan dalam melakukan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi serta permasalahan dan kendala yang dihadapi organisasi.
Pedoman evaluasi organisasi Kementerian bertujuan untuk memastikan:
- tersedianya indikator evaluasi berdasarkan dimensi struktur dan proses di lingkungan Kementerian;
- tersedianya tata cara pelaksanaan evaluasi yang sistematis dan efektif di lingkungan Kementerian; dan
- tersedianya informasi untuk dianalisis menjadi rekomendasi bagi penataan organisasi Kementerian.
Evaluasi organisasi Kementerian mencakup 2 (dua) dimensi
pokok organisasi yaitu:
a. struktur organisasi; dan
b. proses organisasi.
a. kompleksitas;
b. formalisasi; dan
c. sentralisasi.
Dimensi proses organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subdimensi:
a. keselarasan;
b. tata kelola dan kepatuhan;
c. perbaikan dan peningkatan proses;
d. manajemen risiko; dan
e. teknologi informasi.
Selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini:
Permendikbud 37 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.