Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019
10/14/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan share Permendikbud No. 28 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan yang di terbitkan oleh Mendikbud MUHADJIR EFFENDY Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2019.
Status dari Permendikbud 28 Tahun 2019 adalah sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah Badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 Badan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa danSastra;
c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra;
d. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan; dan
e. Pusat Perbukuan.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Umum dan Publikasi.
(2) Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(3) Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
(4) Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(5) Bagian Umum dan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Informasi dan Publikasi
Status dari Permendikbud 28 Tahun 2019 adalah sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah Badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 Badan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa danSastra;
c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra;
d. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan; dan
e. Pusat Perbukuan.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Umum dan Publikasi.
(2) Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(3) Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
(4) Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(5) Bagian Umum dan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Informasi dan Publikasi
Informasi selengkapnya, silahkan adna download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan pada link yang saya sematkan dibawah ini:
Permendikbud 28 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud No (Nomor) 28 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.