Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
10/10/2019
SiswaSiana - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2019, Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa dalam Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat. Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah
ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pada Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Selengkapnya dalam Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Perpres Nomor (No) 63 Tahun 2019 dapat anda download dan baca melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Perpres 63 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Praturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2019, Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa dalam Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat. Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah
ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pada Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Selengkapnya dalam Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Perpres Nomor (No) 63 Tahun 2019 dapat anda download dan baca melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Perpres 63 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Praturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.