UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

SiswaSiana - UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan share Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Berdasarkan UU 18 tahun 2019 Pasal 2, Penyelenggaraan Pesantren berasaskan :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kebangsaan;
c. kemandirian;
d. keberdayaan
e. kemaslahatan;
f. multikultural;
g. profesionalitas;
h. akuntabilitas;
i. keberlanjutan; dan
j. kepastian hukum

Dinyatkan Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:
a. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
b. membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
c. meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Selnjutnya Pasal 4 UU nomor 18 Tahun 2019 menyebutkan, ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi
a. pendidikan;
b. dakwah; dan
c. pemberdayaan masyarakat

Pesantren terdiri atas:
  • Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
  • Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
  • Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Pesantren sebagaimana dimaksud diatas harus memenuhi unsur paling sedikit:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Selengkapnya, Inilah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang bisa anda download melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

UU Nomor 18 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah UU Nomor (No) 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel