Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas

SiswaSiana - Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan share Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif Tahun Pelajaran 2020/2021.

Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus (Pasal 10 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas).


Tujuan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas
Siswa Meningkatkan layanan pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas melalui pemenuhan kebutuhan guru pendidikan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

JADWAL PELAKSANAAN
Sosialisasi : Agustus - September 2019
Uji Coba : September - Oktober 2019
Pendataan : Oktober - 02 Desember 2019

IDENTIFIKASI DAN PENDATAAN MENGGUNAKAN INSTRUMEN PBS PENGLIHATAN
Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) bertujuan membantu guru lebih memahami kesulitan dan
kebutuhan siswa secara individu. Instrumen ini akan dikembangkan ke dalam bentuk aplikasi yang akan ditautkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

9 KOMPONEN PENDATAAN SISWA PENYANDANG DISABILITAS DI SEKOLAH
  1. IDENTIFIKASI RAGAM DISABILITAS
    Informasi umum di lingkungan keluarga Mengacu pada Washington Group Discussion dan Panduan Pendidikan Khusus Kemdikbud
  2. ALAT BANTU KHUSUS
    Alat yang sudah dimiliki bagi semua ragam disabilitas dan Alat bantu yang dibutuhkan semua ragam disabilitas
  3. PERGERAKAN DI LINGKUNGAN  SEKOLAH
    Aksesibilitas lingkungan sekolah yang dibutuhkan
  4. KELEBIHAN DAN KEMAMPUAN
    Prestasi akademik siswa dan kemampuan sosial lainnya
  5. BELAJAR DAN DUKUNGAN
    Kebutuhan Guru pendidikan khusus di sekolah Penyesuaian pembelajaran bagi siswa penyandang disabilitas
  6. INFORMASI KESEHATAN (DIAGNOSA DANPENGOBATAN)
    Melengkapi riwayat kesehatan siswa
  7. INFORMASI LAIN
    Informasi umum di lingkungan keluarga
  8. KESIMPULAN SEMENTARA
  9. PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL
    Mengadaptasi program pembelajaran dengan kebutuhan spesifik  siswa 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) INKLUSIF BERBASIS ZONASI
  • Hasil pemetaan inklusif dibagikan ke Pemerintah Daerah terkait Sekolah Asal dan Sekolah Potensi Tujuan
  • Dibentuk panitia PPDB Inklusif yang terdiri dari Guru/Kepsek Sekolah Asal dan Sekolah Potensi Tujuan
  • Siswa penyandang disabilitas sudah mulai disosialisasikan dan diperkenalkan tentang potensi sekolah tujuan dan fasilitas yang dapat digunakan di sekolah tujuan.
  • Proses pendaftaran dilakukan secara ‘jemput bola’ oleh Sekolah Potensi Tujuan

Bagi anda yang belum mempunyai Juknis / Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif  bisa mendownloanya pada link yang saya sematkan di bawah ini:

Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif .pdf, Unduh

Demikianlah Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif Tahun Ajaran 2020-2021 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Sumber : kemdikbud

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel