Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
11/07/2019
SiswaSiana - Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada Pimpinan Unit Utama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/ Madrasah di seluruh Indonesia.
Adapun isi dari Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Tentang Peringatan Hari Pahlawan Ke-74 Tahun 2019 adalah sebagai berikut;
Dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, dengan ini kami imbau kepada Saudara untuk menyelenggarakan Upacara Bendera memperingati Hari Pahlawan Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Waktu Pelaksanaan
a. Hari, Tanggal : Senin, 11 November 2019
b. Pukul : 07.30 waktu setempat
2. Tempat
Halaman kantor, Iapangan, atau tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
3. Pakaian
a. pembina upacara, undangan, dan seluruh peserta upacara di lingkungan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksanan Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan:
1) pria : baju Korpri, celana panjang warna biru tua, peci, dan lencana Korpri;
2) wanita: baju Korpri, rok biru tua, dan lencana Korpri.
b. pembina upacara dan seluruh peserta upacara di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah atau perguruan tinggi; dan
c. petugas upacara di lingkungan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan.
4. Susunan Acara
a. pemimpin upacara siap di lapangan upacara;
b. pembina upacara tiba di tempat upacara;
c. penghormatan kepada pembina upacara;
d. laporan pemimpin upacara;
e. pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara;
f. mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
g. pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
h. pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. pembacaan pesan-pesan pahlawan;
j. amanat pembina upacara;
k. pembacaan doa;
1. laporan pemimpin upacara;
m. penghormatan kepada pembina upacara;
n. pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
o. barisan dibubarkan.
5. Memasang spanduk dengan tema "Aku Pahlawan Masa Kini" dengan mencantumkan logo yang dapat diunduh melalui laman http://www.kemsos.go.id sebagai berikut:
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selengkapnya silahkan download Pedoman / Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
SE Sesjen Kemendikbud No 4 Tahun 2019.pdf, Unduh
Logo Hari Pahlawan Tahun 2019, Unduh
Demikianlah informasi Pedoman atau Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Ke 74 Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada Pimpinan Unit Utama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/ Madrasah di seluruh Indonesia.
Adapun isi dari Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Tentang Peringatan Hari Pahlawan Ke-74 Tahun 2019 adalah sebagai berikut;
Dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, dengan ini kami imbau kepada Saudara untuk menyelenggarakan Upacara Bendera memperingati Hari Pahlawan Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Waktu Pelaksanaan
a. Hari, Tanggal : Senin, 11 November 2019
b. Pukul : 07.30 waktu setempat
2. Tempat
Halaman kantor, Iapangan, atau tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
3. Pakaian
a. pembina upacara, undangan, dan seluruh peserta upacara di lingkungan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksanan Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan:
1) pria : baju Korpri, celana panjang warna biru tua, peci, dan lencana Korpri;
2) wanita: baju Korpri, rok biru tua, dan lencana Korpri.
b. pembina upacara dan seluruh peserta upacara di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah atau perguruan tinggi; dan
c. petugas upacara di lingkungan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan.
4. Susunan Acara
a. pemimpin upacara siap di lapangan upacara;
b. pembina upacara tiba di tempat upacara;
c. penghormatan kepada pembina upacara;
d. laporan pemimpin upacara;
e. pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara;
f. mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
g. pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
h. pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. pembacaan pesan-pesan pahlawan;
j. amanat pembina upacara;
k. pembacaan doa;
1. laporan pemimpin upacara;
m. penghormatan kepada pembina upacara;
n. pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
o. barisan dibubarkan.
5. Memasang spanduk dengan tema "Aku Pahlawan Masa Kini" dengan mencantumkan logo yang dapat diunduh melalui laman http://www.kemsos.go.id sebagai berikut:
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selengkapnya silahkan download Pedoman / Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
SE Sesjen Kemendikbud No 4 Tahun 2019.pdf, Unduh
Logo Hari Pahlawan Tahun 2019, Unduh
Demikianlah informasi Pedoman atau Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Ke 74 Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.