Permendikbud 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program SPAB

SiswaSiana - Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.

Permendikbud No. 33 Tahun 2019 di tetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan. Serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, perlu dilakukan penangangan pada situasi darurat dan pascabencana.


Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  2. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  3. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  4. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan; 
  6. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  7. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan. Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.

Tim siaga Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Permendikbud 33 Tahun 2019 terdiri atas:
a. Pendidik;
b. Tenaga Kependidikan;
c. Peserta Didik; dan
d. perwakilan komite sekolah.

Selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) melalui link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud No 33 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor (no) 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel