Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 Tentang BSNP
11/04/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 Tentang BSNP. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 tahun 2013 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan didukung oleh anggota yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan sehingga tidak perlu membatasi usia keanggotaannya.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) diubah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan bahwa:
(1) BSNP memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Anggota BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Ketua dan Sekretaris BSNP dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Mekanisme dalam pengambilan keputusan bersifat kolegial.
(5) Anggota BSNP dapat bekerja paruh waktu.
(6) Ketua BSNP bertugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas BSNP; dan
b. memimpin pengelolaan operasional harian BSNP.
(7) Sekretaris BSNP bertugas:
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BSNP; dan
b. membantu ketua BSNP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Persyaratan keanggotaan BSNP diatur Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 adalah:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/ madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik;
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan didukung oleh anggota yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan sehingga tidak perlu membatasi usia keanggotaannya.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) diubah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan bahwa:
(1) BSNP memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Anggota BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Ketua dan Sekretaris BSNP dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Mekanisme dalam pengambilan keputusan bersifat kolegial.
(5) Anggota BSNP dapat bekerja paruh waktu.
(6) Ketua BSNP bertugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas BSNP; dan
b. memimpin pengelolaan operasional harian BSNP.
(7) Sekretaris BSNP bertugas:
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BSNP; dan
b. membantu ketua BSNP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Persyaratan keanggotaan BSNP diatur Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 adalah:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/ madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik;
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Selengkapnya, silahkan anda mendownload Permendikbud Nomor (No) 39 Tahun 2019 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui link yang sematkan di bawah ini:
Permendikbud 39 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah informasi terkiat Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan yang dpaat saya sampikan, semoga bermanfaat.