POS UN 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

SiswaSiana - POS UN 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020. POS UN 2020 Jenjang SMP SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 resmi dirilis BSNP. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) adalah yang mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.

Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dan sedangkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) adalah UN yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.


Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional di tetapkan BSNP melalui Peraturan Badan Standar nasional Pendidikan Nomor : 0051/P/BSNP/XI/2019 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
1. Umum
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
  • Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.

2. Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
  • Khusus peserta didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus memiliki dokumen penyetaraan dan/atau pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.

Bagi Sekolah/Madrasah dyang belum mempunyai POS (Prosedur Opersional Standar) UN / UNBK Tahun pelajaran 2019/2020 silahkan mendownloadnya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

POS UN 2020.pdf, Unduh

Demikian info Prosedur Opersional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Sumber : BSNP

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel