Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2018 - Halo SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 yang bisa anda unduh (download) secara gratis.

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 telh diteribitkan oleh Kemenag yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018.

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masingmasing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan
dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Persyaratan untuk Mendapatkan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Selengkapnya, bagi pondok pesanteren yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 bisa mengunduhnya pada tautan di bwah ini;

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2018.pdf, Unduh File

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) / Pedoman Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel