Surat Edaran BKN Tentang PNS yang Diangkat Menjadi Kepala Desa
12/09/2019
SiswaSiana - Surat Edaran BKN Tentang PNS yang Diangkat Menjadi Kepala Desa. Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Surat Edaran BKN ini ditujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat; dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang memiliki maksud dan tujuan untuk dijadikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa.
Isi Surat Edaran BKN tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa
a. Berkenaan dengan terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa maka untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa PNS berhak memperoleh:
a) gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b) cuti;
c) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan d) perlindungan.
2) Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Desa antara lain dinyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3) Dalam Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 antara lain dinyatakan bahwa:
a) kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
b) disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan:
(1) tunjangan keluarga;
(2) tunjangan jabatan.
c) selain dari pada tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b), kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.
d) kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
(1) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
(2) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".
4) Dalam Pasal 43 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, dalam hal terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa/perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5) Dalam Pasal 64, Pasal 94, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan Pimpinan Tinggi apabila:
a) diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b) ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan Pimpinan Tinggi.
b. Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka
1 ), yaitu:
a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) cuti;
c) kenaikan gaji berkala.
3) Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.
Informasi lebih lengkapnya, silahkan download Surat Edaran BKN No. 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa melalui link di bawah ini:
SE PNS Yang diangkat menjadi Kepala Desa.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran BKN Nomor : 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber : BKN
Surat Edaran BKN ini ditujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat; dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang memiliki maksud dan tujuan untuk dijadikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa.
Isi Surat Edaran BKN tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa
a. Berkenaan dengan terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa maka untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa PNS berhak memperoleh:
a) gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b) cuti;
c) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan d) perlindungan.
2) Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Desa antara lain dinyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3) Dalam Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 antara lain dinyatakan bahwa:
a) kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
b) disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan:
(1) tunjangan keluarga;
(2) tunjangan jabatan.
c) selain dari pada tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b), kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.
d) kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
(1) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
(2) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".
4) Dalam Pasal 43 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, dalam hal terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa/perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5) Dalam Pasal 64, Pasal 94, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan Pimpinan Tinggi apabila:
a) diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b) ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan Pimpinan Tinggi.
b. Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka
1 ), yaitu:
a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) cuti;
c) kenaikan gaji berkala.
3) Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.
Informasi lebih lengkapnya, silahkan download Surat Edaran BKN No. 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa melalui link di bawah ini:
SE PNS Yang diangkat menjadi Kepala Desa.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran BKN Nomor : 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber : BKN