Surat Edaran BKN Tentang PNS yang Diangkat Menjadi Kepala Desa

SiswaSiana - Surat Edaran BKN Tentang PNS yang Diangkat Menjadi Kepala Desa. Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Surat Edaran BKN ini ditujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat; dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang memiliki maksud dan tujuan untuk dijadikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa.


Isi Surat Edaran BKN tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa
a. Berkenaan dengan terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa maka untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam Pasal 21  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan  bahwa PNS berhak memperoleh:
a)   gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b)    cuti;
c)   jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan d)   perlindungan.

2) Dalam Pasal 1 Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Desa antara lain dinyatakan  bahwa  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu  perangkat  Desa sebagai unsur penyelenggara  Pemerintahan Desa.

3) Dalam Pasal 4, Pasal 11,  dan Pasal 15  Peraturan  Pemerintah  Nomor  7 Tahun 1977 tentang  Peraturan  Gaji Pegawai Negeri  Sipil sebagaimana telah beberapa  kali diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 antara lain dinyatakan bahwa:
a)  kepada  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diangkat  dalam  suatu  pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan  ruang  yang  ditetapkan  untuk  pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II  Peraturan Pemerintah  ini.
b) disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri  Sipil diberikan:
(1) tunjangan  keluarga;
(2) tunjangan jabatan.
c)  selain dari pada tunjangan sebagaimana  dimaksud pada huruf  b), kepada Pegawai  Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan  pangan dan tunjangan-tunjangan  lain.
d)  kepada Pegawai Negeri  Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
(1)    telah  mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
(2)    penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya  "cukup".

4)  Dalam Pasal 43 dan Pasal 67 Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan   Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain  dinyatakan  bahwa  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  mencalonkan  diri dalam pemilihan  kepala  Desa/yang  akan  diangkat  menjadi  perangkat Desa,  dalam  hal  terpilih  dan  diangkat  menjadi  kepala  Desa/perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya  selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

5) Dalam Pasal 64,  Pasal 94, dan Pasal 144  Peraturan  Pemerintah  Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari Jabatan Administrasi/Jabatan  Fungsional/Jabatan  Pimpinan Tinggi  apabila:
a)  diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b)  ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan  Pimpinan Tinggi.

b.   Sehubungan  dengan  hal  tersebut  dapat  kami  sampaikan  hal-hal  sebagai berikut:
1) Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat  menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan  sementara  dari jabatannya selama menjadi  kepala  Desa/perangkat  Desa tanpa kehilangan  hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2)  Hak sebagai  Pegawai Negeri  Sipil sebagaimana dimaksud pada angka
1 ), yaitu:
a)  gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan;
b)  cuti;
c)  kenaikan gaji berkala.

3)  Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja   Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat  Desa  diberikan  oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.

Informasi lebih lengkapnya, silahkan download Surat Edaran BKN No. 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa melalui link di bawah ini:

SE PNS Yang diangkat menjadi Kepala Desa.pdf, Unduh

Demikianlah Surat Edaran BKN Nomor : 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber : BKN

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel