Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 Format PDF
2/24/2018
Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 Format PDF - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah (Kemenag) MI, MTs, MA Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya merilis Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2018 dengan Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Sasaran program BOS Madrasah Tahun 2018 adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa penggunaan dana BOS di madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya bagi Madrasah yang belum memiliki Juknis BOS MI, MTs, MA tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juknis BOS Madrasah 2018.PDF, Unduh File
Demikian Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 untuk MI, MTs, MA yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya merilis Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2018 dengan Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Sasaran program BOS Madrasah Tahun 2018 adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa penggunaan dana BOS di madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya bagi Madrasah yang belum memiliki Juknis BOS MI, MTs, MA tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juknis BOS Madrasah 2018.PDF, Unduh File
Demikian Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 untuk MI, MTs, MA yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.