Proses Registrasi PPG 2018 Wajib Semua Guru
3/22/2018
Proses Registrasi PPG 2018 Wajib Semua Guru - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagai info guru terbaru yakni Proses Registrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 Wajib/ berlaku untuk Semua Guru baik itu yang belum sertifikat dan sudah bersertifikast pendidik. Penjelasan lebih lengkap sebagai berikut .....
Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.
Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018. Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.
Berikut ini tanya jawab mengenai Proses Registrasi PPG 2018.
1. Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Ini yg sering di pertanyakan.
Jawaban : Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijazah S1/D4 yang telah miliki.
2. Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG?
Jawaban: Untuk yangg sudah sertifikasi tapi Ijazah belum S1 masih di pertanyakan karena saat registrasi kolom untuk Ijazah di sim pkb yang tersedia hanya D4/S1
Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud antara lain :
1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022
2. Verval kualifikasi lulusan para guru
3. Verval prodi lulusan para guru, dan
4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.
Bagi rekan-rekan guru yang belum melakukan registrasi PPG, silahkan segera lakukan registrasi sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59. (Sumber info dari: P. Sulardi, S.Pd./Kabid PKTG lwt Ka MKKS Kab. dan https://programpendidikan.com/registrasi-ppg.html)
Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.
Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018. Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.
Berikut ini tanya jawab mengenai Proses Registrasi PPG 2018.
1. Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Ini yg sering di pertanyakan.
Jawaban : Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijazah S1/D4 yang telah miliki.
2. Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG?
Jawaban: Untuk yangg sudah sertifikasi tapi Ijazah belum S1 masih di pertanyakan karena saat registrasi kolom untuk Ijazah di sim pkb yang tersedia hanya D4/S1
Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud antara lain :
1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022
2. Verval kualifikasi lulusan para guru
3. Verval prodi lulusan para guru, dan
4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.
Bagi rekan-rekan guru yang belum melakukan registrasi PPG, silahkan segera lakukan registrasi sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59. (Sumber info dari: P. Sulardi, S.Pd./Kabid PKTG lwt Ka MKKS Kab. dan https://programpendidikan.com/registrasi-ppg.html)