Pedoman Teknis UAMBD, UAMBN Tahun 2018
4/13/2018
Pedoman Teknis UAMBD, UAMBN Tahun 2018 - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Pedoman Teknis/ Juknis Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah (UAMBD) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MI MTs MA tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.
Pedoman Teknis UAMBD dan UAMBN 2018 merupakan pendamping Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 201712018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Rl dengan penjelasan tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan domnis ini, diharapkan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun ini menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (Ml), selanjutnya disebut UAMBD Tahun Pelajaran 201712018. Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 201712018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Rl.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Adapun Persyaratan Peserta UAMBD dan UAMBN MI MTs MA Tahun Pelajaran 2017/2018 sebegai berikut:
l.Peserta UAMBD
a. Persyaratan umum
b, Persyaratan khusus
2. Peserta UAMBN
a. Persyaratan umum
b, Persyaratan khusus
Selengkapanya, bagi yang ingin mengunduh Pedoman Teknis/ Juknis Penyelenggaraan UAMBD & UAMBN Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Pedoman Teknis UAMBD UAMBN 2018, Unduh File
Demikian Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD dan UAMBN Terbaru Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Pedoman Teknis UAMBD dan UAMBN 2018 merupakan pendamping Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 201712018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Rl dengan penjelasan tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan domnis ini, diharapkan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun ini menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (Ml), selanjutnya disebut UAMBD Tahun Pelajaran 201712018. Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 201712018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Rl.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Adapun Persyaratan Peserta UAMBD dan UAMBN MI MTs MA Tahun Pelajaran 2017/2018 sebegai berikut:
l.Peserta UAMBD
a. Persyaratan umum
- Berada pada tahun terakhir pada Ml;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Ml mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
- Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
b, Persyaratan khusus
- Peserta didik terdaftar pada Ml;
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah;
- Peserta UAMBD yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBD dapat mengikuti UAMBD susulan.
2. Peserta UAMBN
a. Persyaratan umum
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAPK;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA/MAPK mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 'l tahun terakhir;
b, Persyaratan khusus
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS;
- Untuk peserta UAMBN dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang dari tiga tahun, harus memiliki:
a) Surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari Direktorat Jendral Pendidikan lslam dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
b) Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang;
c) Sertifikat hasil tes lQ (minimal 130) peserta didik dari perguruan tinggi yang direkomendasi BSNP. - Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UAMBN di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
- Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai buKi yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN, dapat mengikuti UAMBN susulan.
Selengkapanya, bagi yang ingin mengunduh Pedoman Teknis/ Juknis Penyelenggaraan UAMBD & UAMBN Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Pedoman Teknis UAMBD UAMBN 2018, Unduh File