Ketentuan MPLS Tahun Pelajaran 2018/2019

Ketentuan MPLS Tahun Pelajaran 2018/2019 - Halo sobat webisteedukasi.com, pada postingan ini kembali saya akan berbagi Ketentuan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Tahun Pelajaran 2018/2019. Informasinya bisa anda dapatkan melalui tulisan di bawah ini .....

Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 sudah mendekati babak awal, karena pembagian raport kenaikan kelas dan libur sekolah baik itu untuk jenjang SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2017/2018 sudah dilaksanakan.

Setelah seleksi Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) tahun Ajaran 2018/2019 maka akan diselenggarakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang pada umumnya dilaksanakan selama 2 sampai dengan 3 (tiga) hari.


Pelaksanaan kegiatan MPLS tahun 2018 ketentuannya masih mengacu pada Permendikbud 18 Tahun 2016. Adapun Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut:

I. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:

  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

II. Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Bentuk Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a) kegiatan wajib; dan
b) kegiatan pilihan.

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah wajib melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a) profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b) profil orangtua/wali.

III. Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

IV. Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

V. Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  • dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  • wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  • dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  • dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.



VI. Contoh Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

VII. Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
  3. Memakan dan meminum sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Berikut ini Pedoman dan Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019




Rekomendasi kami:
Administrasi MPLS Tahun Pelajaran 2018/2019
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang MPLS
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 1 Silabus MPLS
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 2 Contoh Formulir MPLS
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 3 Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang dalam MPLS

Demikian Ketentuan Masa Pengenalain Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel