Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang INSW

Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang INSW - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW) yang bisa anda unduh secara gratis.

Indonesia National single window yang selanjutnya disingkat INSW adalah merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window, adalah sebagai berikut:


PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pasal 2 Perpres Nomor 44 Tahun 2018

  1. Penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
  2. Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.


PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pasal 3 Perpres Nomor 44 Tahun 2018

  1. Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan:
    a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
    b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses;
    c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara Iangsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
    d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai reaiisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    e. penyediaan Jejak Audit. Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, abgai anda yang belum memiliki Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Perpres Nomor 44 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Perpres No 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel