Panduan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP)

Panduan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP/ SKPE (Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai) yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.

Dikutip dari panduan penggunaan Aplikasi e-SKP, Aplikasi elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan pengembangan dari aplikasi e-SKP yang sudah dibuat oleh Biro Kepegawaian pada tahun 2015. Pada tahun 2016 aplikasi tersebut dikembangkan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan adanya capaian kerja bulanan sebagai salah satu dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja.

Aplikasi e-SKP tersebut meliputi proses penyusunan SKP Tahunan, capaian realisasi bulanan, pembuatan log harian, dan penilaian perilaku kerja dari masing-masing pegawai.


Periode Pengisian rencana SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap akhir bulan, sedangkan penilaian realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

Sistem pada aplikasi E-SKP akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian. Selanjutnya, Aplikasi e-SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan chrome pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi e-SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.

Manfaat Aplikasi e-SKP adalah sebagai berikut:

  1. Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
  2. Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
  3. Proses penilaian yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
  4. Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
  5. Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran.

Untuk langkah-langkah dalam memulai Aplikasi e-SKP, silahkan anda mengunduh Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP.pdf, Unduh
Materi Administrator Aplikasi e-SKP 2016.pptx, Unduh
Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP V.2.2 2014.pdf, Unduh

Demikain Buku Panduan panduan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: http://skp.sdm.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel