Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Kesetaraan 2019
2/19/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, Juknis DAK Nonfiksi BOP Pendidikan Kesetaran 2019 diterbitkan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Serta untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan 2019 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 disusun dengan tujuan agar:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019, Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
Alokasi dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah anak yang tidak sekolah (ATS) yang tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C yang terdata dalam data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
Selengkapnya, download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 pada link dibawah ini;
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran I Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran II Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan 2019 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 disusun dengan tujuan agar:
- pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan secara efektif dan efisien; dan
- pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
Alokasi dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah anak yang tidak sekolah (ATS) yang tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C yang terdata dalam data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
Selengkapnya, download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 pada link dibawah ini;
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran I Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran II Permendikbud No. 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019, semoga bermanfaat.