Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler 2019
3/22/2019
SiswaSiana - Download Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019, Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler 2019 merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan pendidikan.
BOS pendidikan dasar untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu. Sedangkan BOS pendidikan menengah diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
BOS pendidikan dasar untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu. Sedangkan BOS pendidikan menengah diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, diutamakan untuk mempercepat pemenuhan SNP dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Tim BOS, Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah.
Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/ semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor. Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia.
Biaya Satuan BOS Reguler 2019
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
SMA : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
SMK : Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Selengkapnya, silahkan download Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 pada link yang kami sematkan dibawah ini:
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler 2019.pptx, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.