Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019

SiswaSiana - Download Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M yang Bersumber dari Nilai Manfaat.

Terbitnya Keppres dengan Nomor 8 Tahun 2019 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M Yang Bersumber Dari Nilai Manfaat.


Pemerintah telah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019 (1440 H) terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost). Nilai Manfaat (Indirect Cosf) sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.

Besaran BPIH Tahun l440H/2019M yang bersumber dari TPHD dan Besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect
Cost) bapak/ibu bisa membacanya dengan mendownload salinan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 dibawah ini;

Keppres No. 8 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian info terkait Keppres Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M yang Bersumber dari Nilai Manfaat, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel