Ketentuan Dana BOS Kinerja untuk SD SMP SMA SMK
3/31/2019
SiswaSiana - Ketentuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja untuk Tingkat SD SMP SMA SMK, Ketentuan Dana BOS Kinerja merupakan insentif/stimulus bagi sekolah yang
kinerja mutu pendidikannya sudah baik.
BOS Kinerja SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan kepada sekitar 10% sekolah dengan kinerja sudah baik di tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap daerah berbeda sesuai dengan capaian kinerja daerah. Indikator penilaian kualitas pendidikan merupakan indikator yang terdampak langsung oleh BOS.
Variabel Penilaian Kinerja
Berikut ini Indikator Variabel Penilaian Kinerja untuk menentukan Dana BOS Kinerja SD, SMP, SMA, dan SMK, diantaranya
Base Unit Cost & Penyaluran
Daftar Besaran Dana BOS Kinerja SD, SMP, SMA, SMK, sebagai berikut:
Penyaluran Dana BOS Kinerja SD, SMP, SMA, SMK disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.
Penggunaan Dana BOS Kinerja jenjang SD, SMP, SMA, SMK diprioritaskan pada kegiatan yang secara langsung berdampak pada peningkatan kinerja mutu pendidikan di sekolah, yaitu: Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Evaluasi pembelajaran, Pengembangan profesi GTK dan pengembangan manajemen sekolah, dan Pembelian alat multi media pembelajaran.
Demikian informasi terkait tentang Ketentuan Dana BOS Kinerja untuk SD SMP SMA SMK kami sampaikan, semoga bermanfaat.
kinerja mutu pendidikannya sudah baik.
BOS Kinerja SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan kepada sekitar 10% sekolah dengan kinerja sudah baik di tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap daerah berbeda sesuai dengan capaian kinerja daerah. Indikator penilaian kualitas pendidikan merupakan indikator yang terdampak langsung oleh BOS.
Variabel Penilaian Kinerja
Berikut ini Indikator Variabel Penilaian Kinerja untuk menentukan Dana BOS Kinerja SD, SMP, SMA, dan SMK, diantaranya
- Kinerja Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Angka partisipasi; Capaian mutu pendidikan (SNP); dan Komitmen pendanaan pendidikan.
- Kinerja sekolah, ang terdiri dari Akreditasi; Nilai USBN/UN; dan Rapor PMP.
Base Unit Cost & Penyaluran
Daftar Besaran Dana BOS Kinerja SD, SMP, SMA, SMK, sebagai berikut:
Tingkatan | Nominal (Rp) | Ketentuan |
---|---|---|
SD | 50.000.000,- | /sekolah/tahun |
SMP | 100.000.000,- | /sekolah/tahun |
SMA | 125.000.000,- | /sekolah/tahun |
SMK | 150.000.000,- | /sekolah/tahun |
Penyaluran Dana BOS Kinerja SD, SMP, SMA, SMK disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.
Penggunaan Dana BOS Kinerja jenjang SD, SMP, SMA, SMK diprioritaskan pada kegiatan yang secara langsung berdampak pada peningkatan kinerja mutu pendidikan di sekolah, yaitu: Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Evaluasi pembelajaran, Pengembangan profesi GTK dan pengembangan manajemen sekolah, dan Pembelian alat multi media pembelajaran.
Demikian informasi terkait tentang Ketentuan Dana BOS Kinerja untuk SD SMP SMA SMK kami sampaikan, semoga bermanfaat.