Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus PAUD 2019
4/11/2019
SiswaSiana - Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019. Juknis Bantuan PKG PAUD 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
PKG PAUD merupakan wadah koordinasi antar Gugus PAUD yang melaksanakan kegiatan pembinaan bagi 3-8 Gugus PAUD dalam area terdekat di wilayah kecamatan (daerah pengecualian). PKG PAUD Kecamatan mempunyai fungsi sebagai koordinator antara gugus, wadah pembinaan seluruh anggota gugus, bengkel kerja peningkatan kualitas layanan PAUD, dan sebagai pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD. Dan Bantuan PKG PAUD Tahun 2019 adalah pemberian bantuan oleh pemerintah kepada PKG.
Peserta Kegiatan PKG PAUD 2019:
1. Diutamakan PKG PAUD yang berada di daerah dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak yang belum memasukkan data ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD dan Dikmas.
2. PKG PAUD yang akan menyelenggarakan pendataan satuan PAUD dan peserta didik di daerah Kecamatan.
Persyaratan Penerima Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
Pusat Kegiatan Gugus yang mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan teknis
a. Memiliki anggota minimal 3 gugus, kecuali untuk daerah dengan jumlah satuan PAUD dan wilayah geografis yang tidak memungkinkan untuk membentuk minimal 3 gugus;
b. Memiliki struktur kepengurusan yang aktif dibuktikan dengan Surat Keputusan Pembentukan yang masih berlaku;
c. Bekerja sama dengan operator DAPODIK di tingkat kabupaten/kota untuk memperbaharui data satuan PAUD dan peserta didik;
d. Diutamakan PKG yang berada di daerah dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak
2. Persyaratan administrasi
a. Menandatangani pakta integritas;
b. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang berwenang;
c. Memiliki rekening atas nama PKG PAUD pada bank pemerintah yang masih aktif minimal 3 bulan setelah menandatangani akad kerja sama dibuktikan dengan surat keterangan bank;
d. Memiliki NPWP atas nama PKG PAUD;
e. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD,Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format I terlampir);
f. Gugus tidak diperbolehkan untuk mengajukan Bantuan.
Download Juknis Bantuan PKG PAUD 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus PAUD Tahun 2019 dapat kami sampaikan, smeiga bermanfaat.
PKG PAUD merupakan wadah koordinasi antar Gugus PAUD yang melaksanakan kegiatan pembinaan bagi 3-8 Gugus PAUD dalam area terdekat di wilayah kecamatan (daerah pengecualian). PKG PAUD Kecamatan mempunyai fungsi sebagai koordinator antara gugus, wadah pembinaan seluruh anggota gugus, bengkel kerja peningkatan kualitas layanan PAUD, dan sebagai pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD. Dan Bantuan PKG PAUD Tahun 2019 adalah pemberian bantuan oleh pemerintah kepada PKG.
Peserta Kegiatan PKG PAUD 2019:
1. Diutamakan PKG PAUD yang berada di daerah dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak yang belum memasukkan data ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD dan Dikmas.
2. PKG PAUD yang akan menyelenggarakan pendataan satuan PAUD dan peserta didik di daerah Kecamatan.
Persyaratan Penerima Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
Pusat Kegiatan Gugus yang mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan teknis
a. Memiliki anggota minimal 3 gugus, kecuali untuk daerah dengan jumlah satuan PAUD dan wilayah geografis yang tidak memungkinkan untuk membentuk minimal 3 gugus;
b. Memiliki struktur kepengurusan yang aktif dibuktikan dengan Surat Keputusan Pembentukan yang masih berlaku;
c. Bekerja sama dengan operator DAPODIK di tingkat kabupaten/kota untuk memperbaharui data satuan PAUD dan peserta didik;
d. Diutamakan PKG yang berada di daerah dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak
2. Persyaratan administrasi
a. Menandatangani pakta integritas;
b. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang berwenang;
c. Memiliki rekening atas nama PKG PAUD pada bank pemerintah yang masih aktif minimal 3 bulan setelah menandatangani akad kerja sama dibuktikan dengan surat keterangan bank;
d. Memiliki NPWP atas nama PKG PAUD;
e. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD,Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format I terlampir);
f. Gugus tidak diperbolehkan untuk mengajukan Bantuan.
Download Juknis Bantuan PKG PAUD 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus PAUD Tahun 2019 dapat kami sampaikan, smeiga bermanfaat.