Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesanteren
4/01/2019
SiswaSiana - Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesanteren Melalui Ujian Kesetaraan. Pesantren sebagai satuan pendidikan adalah pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan nonformal.
Untuk itu perlu menimbang ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
Petunjuk teknis Rekognisi Lulusan Pesanteren Melalui Ujian Kesetaraan merupakan acuan bagi pelaksanaan ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan berupa pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
Perlu diketahui bersama, penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan sebelum Keputusan Dirjen Pendis No. 4831 Tahun 2018 ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Selengkapnya, silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesanteren Melalui Ujian Kesetaraan pada link dibawah ini:
Keputusan Dirjen Pendis No 4831 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian info terkait Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor (No) 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesanteren Melalui Ujian Kesetaraan, semoga bermanfaat.
Untuk itu perlu menimbang ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
Petunjuk teknis Rekognisi Lulusan Pesanteren Melalui Ujian Kesetaraan merupakan acuan bagi pelaksanaan ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan berupa pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
Perlu diketahui bersama, penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan sebelum Keputusan Dirjen Pendis No. 4831 Tahun 2018 ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Selengkapnya, silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesanteren Melalui Ujian Kesetaraan pada link dibawah ini:
Keputusan Dirjen Pendis No 4831 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian info terkait Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor (No) 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesanteren Melalui Ujian Kesetaraan, semoga bermanfaat.