Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun

SiswaSiana - Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 diteritkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Masa Persiapan Pensiun PNS Pasal 2 berdasarkan Peraturan BKN No 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun menyatakan bahwa:
  1. PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
  2. Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
  4. Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
KEWENANGAN PENETAPAN PEMBERIAN MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 3 berdasarkan Peraturan BKN No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun
  1. Presiden berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
  2. PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
  3. PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada B/B untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun
Pasal 4 berdasarkan Peraturan BKN No. 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
  1. PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
  2. Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
    a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
    b. PPK melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
  3. Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
  4. Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Link download :
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persiapan Pensiun PNS kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel