Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberian UEP kepada KUBE

SiswaSiana - Download Permensos 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin. Menteri Sosial telah menerbitkan Permensos Nomor 2 Tahun 2019 untuk melaksanakan peningkatan kapasitas fakir
miskin dalam mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu diberikan bantuan sosial permodalan melalui kelompok usaha bersama.

Status dari Permensos Nomor 2 Tahun 2019 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2019 pasal 2, Pemberian UEP kepada KUBE bertujuan untuk penguatan kapasitas fakir miskin dalam meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.


Pada Pasal 11 Permensos Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
  1. UEP diberikan kepada KUBE berupa uang.
  2. UEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kelompok.

Informasi tetang mekanisme permohonan dan pencairan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) anda bisa membacanya pada Permensos Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk Penanganan Fakir Miskin pada link dibawah ini:

Permensos No 2 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin kami sampaikan, smeoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel