PP Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia
4/16/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia. PP Nomor 23 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia.
Universitas Islam Internasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi
negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UIII.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2019, UIII mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;
b. mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
c. memajukan kebudayaan Islam Indonesia salah satu bagian dari peradaban dunia. sebagai salah satu bagian dari peradaban dunia.
Pasal 4 Pasal 3 PP No23 Tahun 2019, UIII mempunyai tujuan:
a. menghasilkan magister dan doktor yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b. menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan
c. mempromosikan Islam Indonesia yang moderat kepada masyarakat dunia.
PP Nomor 23 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia, semoga bermanfaat.
Universitas Islam Internasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi
negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UIII.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2019, UIII mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;
b. mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
c. memajukan kebudayaan Islam Indonesia salah satu bagian dari peradaban dunia. sebagai salah satu bagian dari peradaban dunia.
Pasal 4 Pasal 3 PP No23 Tahun 2019, UIII mempunyai tujuan:
a. menghasilkan magister dan doktor yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b. menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan
c. mempromosikan Islam Indonesia yang moderat kepada masyarakat dunia.
PP Nomor 23 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia, semoga bermanfaat.