PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas
4/29/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 27 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah - PP No. 27 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.
Pasal 2 berdasarkan PP No 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, menyatakan bahwa:
Pemberian Fasilitasi Akses kepada penyandang disabilitas, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya dilaksanakan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial dan menjamin bahwa pemberian tersebut tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses harus diawasi oleh Pemerintah.
Link download:
PP Nomor 27 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Semoga bermanfaat.
Peraturan Pemerintah - PP No. 27 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.
Pasal 2 berdasarkan PP No 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, menyatakan bahwa:
- Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
- Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyandang disabilitas netra; dan
b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. - Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyandang kebutaan total; dan
b. penyandang kerusakan penglihatan.
Pemberian Fasilitasi Akses kepada penyandang disabilitas, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya dilaksanakan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial dan menjamin bahwa pemberian tersebut tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses harus diawasi oleh Pemerintah.
Link download:
PP Nomor 27 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Semoga bermanfaat.