KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
5/30/2019
SiswaSiana - Download KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, Keppres Nomor 13 Tahun 2019 di tetapkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.
Dasar dari Keppres No. 13 Tahun 2019 yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2019.
Keputusan Presiden tersebut menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Selanjutnya, ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KEPPRES 13 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan info tentang Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Dasar dari Keppres No. 13 Tahun 2019 yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2019.
Keputusan Presiden tersebut menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Selanjutnya, ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KEPPRES 13 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan info tentang Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, semoga bermanfaat.