Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3, 4 Tahun 2019
5/14/2019
SiswaSiana - Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3, 4 tahun 2019. Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Terkait peraturan keuangan tersebut informasi tentang pencairan atau penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD terdapat pada paragraf 3 PMK Nomor 48 Tahun 2019.
Dinyatakan pasal 24 PMK Nomor 48 Tahun 2019, Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a . triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2019, Jadwal Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3, 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Informasi lebih lengkap download PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
PMK No. 48/2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3, 4 tahun 2019 berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Terkait peraturan keuangan tersebut informasi tentang pencairan atau penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD terdapat pada paragraf 3 PMK Nomor 48 Tahun 2019.
Dinyatakan pasal 24 PMK Nomor 48 Tahun 2019, Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a . triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2019, Jadwal Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3, 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2019 pada bulan April s.d Mei 2019.
- Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2019 pada bulan Juni s.d Agutus 2019.
- Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2019 pada bulan September s.d Oktober 2019.
- Pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2019 pada bulan November s.d Desember 2019.
Informasi lebih lengkap download PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
PMK No. 48/2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3, 4 tahun 2019 berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2019, semoga bermanfaat.