PP Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan

SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, PP Nomor 34 Tahun 2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Perbatasan.

Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara lndonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dinyatakan pada Pasal 2 peraturan pemerintah (pp) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan yakni:
  1. Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
  2. Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
  3. Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Dijelaskan pada Pasal 6 PP Nomor 34 Tahun 2019 yakni:
  1. Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Lebih jelasnya, silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah - PP Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan dibawah ini:

PP Nomor 34 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi tentang PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel