PMK Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Gaji Ke-13
5/13/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PMK 57/PMK.05/2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pasal lA Permenkeu Nomor 57/PMK.05/2019 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada PMK 57/PMK.05/2019 meliputi:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PMK Nomor 57/PMK.05/2019.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu/PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke 13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun kami sampaikan, semoga bermanfaat.
PMK 57/PMK.05/2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pasal lA Permenkeu Nomor 57/PMK.05/2019 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada PMK 57/PMK.05/2019 meliputi:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PMK Nomor 57/PMK.05/2019.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu/PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke 13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun kami sampaikan, semoga bermanfaat.