PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian THR
5/13/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknsi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PMK Nomor 58/PMK.05/2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil/ PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia/TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dinyatakan pada Pasal 3 PMK 58/PMK.05/2019 yakni Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
PMK Nomor 58/PMK.05/2019.pdf, Unduh
Demikian PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2019 dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.
PMK Nomor 58/PMK.05/2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil/ PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia/TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dinyatakan pada Pasal 3 PMK 58/PMK.05/2019 yakni Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
PMK Nomor 58/PMK.05/2019.pdf, Unduh
Demikian PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2019 dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.