PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Juknis Pemberian THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS

SiswaSiana - Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara.

PMK 59/PMK.05/2019 di tetapkan atas dasar melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Dinyatakan pada Pasal 6 PMK Nomor 59/PMK.05/2019 bahwa: Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.


Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK Nomor 59/PMK.05/2019 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara indonesia;
  2. telah melaksanakan tugas pokok orgamsas1 secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN; dan
  4. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Berikut ini link download Permenkeu Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara.

PMK Nomor 59/PMK.05/2019.pdf, Unduh

Demikian PMK No.r 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel