Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB 2019
7/03/2019
SiswaSiana - Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) untuk Guru SMK dan SLB Tahun 2019. Juknis atau buku pedoman lomba keahlian guru kejuruan SMK dan guru keterampilan
SLB Tahun 2019 di susun oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk membantu peserta dan pengelola program dalam melaksanakan kegiatan.
Dalam buku pedoman LKG SMK SLB 2019 ini dipaparkan ketentuan-ketentuan lomba yang meliputi persyaratan peserta, prosedur lomba dan kriteria penilaian. Materi yang dilombakan pada Lomba Keahilan Guru SMK dan SLB mencakup tes kognitif, tes mengajar praktik, dan tes keahlian Kejuruan.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Diksus mengajak agar Guru SMK dan keterampilan SLB untuk berperan aktif kegiatan lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019.
Berikut ini hal-hal yang di sampaikan pada Juknis - Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019:
1. Pendaftaran Peserta LKG SMK dan SLB 2019:
a. pendaftaran secara online pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id;
b. waktu pendaftaran mulai tanggal 10 Juni s.d. 3 Agustus 2019.
2. Persyaratan Peserta LKG SMK dan SLB 2019:
a. guru SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
b. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik;
d. melampirkan surat pengalaman kerja 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
e. memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah satuan administrasi pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
f. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing;
g. tidak sedang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
h. belum pernah menjadi pemenang 1, 2, dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
i. kompetensi keahlian yang diikuti peserta harus sesuai dengan sertifikat pendidik dimiliki atau tugas mengajar yang diampu;
Ingin mengetahui informasi selengkapnya, silahkan download Buku Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019 pada link dibawah ini:
Edaran LKG Guru SMK & SLB 2019.pdf, Unduh
Pedoman LKG Guru SMK & SLB 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang Pedoman / Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019 kami sampaikan, smeoga bermanfaat.
SLB Tahun 2019 di susun oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk membantu peserta dan pengelola program dalam melaksanakan kegiatan.
Dalam buku pedoman LKG SMK SLB 2019 ini dipaparkan ketentuan-ketentuan lomba yang meliputi persyaratan peserta, prosedur lomba dan kriteria penilaian. Materi yang dilombakan pada Lomba Keahilan Guru SMK dan SLB mencakup tes kognitif, tes mengajar praktik, dan tes keahlian Kejuruan.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Diksus mengajak agar Guru SMK dan keterampilan SLB untuk berperan aktif kegiatan lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019.
Berikut ini hal-hal yang di sampaikan pada Juknis - Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019:
1. Pendaftaran Peserta LKG SMK dan SLB 2019:
a. pendaftaran secara online pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id;
b. waktu pendaftaran mulai tanggal 10 Juni s.d. 3 Agustus 2019.
2. Persyaratan Peserta LKG SMK dan SLB 2019:
a. guru SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
b. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik;
d. melampirkan surat pengalaman kerja 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
e. memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah satuan administrasi pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
f. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing;
g. tidak sedang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
h. belum pernah menjadi pemenang 1, 2, dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
i. kompetensi keahlian yang diikuti peserta harus sesuai dengan sertifikat pendidik dimiliki atau tugas mengajar yang diampu;
Ingin mengetahui informasi selengkapnya, silahkan download Buku Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019 pada link dibawah ini:
Edaran LKG Guru SMK & SLB 2019.pdf, Unduh
Pedoman LKG Guru SMK & SLB 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi tentang Pedoman / Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019 kami sampaikan, smeoga bermanfaat.