Permendikbud 13 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan PAUD
7/30/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan PAUD dan Pendidikan Masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2019.
Staus Permendikbud No. 13 Tahun 2019 adalah Peraubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Latar belakang dari pembentukan Peraturan Kemdikbud ini yaitu sinkronisasi rincian tugas Subbagian Umum pada BP-PAUD dan Dikmas Aceh, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Barat, BPPAUD dan Dikmas Riau, BP-PAUD dan Dikmas Bengkulu, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Lampung, BP-PAUD dan Dikmas Banten, BP-PAUD dan Dikmas Daerah Istimewa Yogyakarta, BPPAUD dan Dikmas Bali, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur, BPPAUD dan Dikmas Kalimantan Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Barat, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Pokok-Pokok dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat adalah Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Mengubah ketentuan pasal 7.
Staus Permendikbud No. 13 Tahun 2019 adalah Peraubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Latar belakang dari pembentukan Peraturan Kemdikbud ini yaitu sinkronisasi rincian tugas Subbagian Umum pada BP-PAUD dan Dikmas Aceh, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Barat, BPPAUD dan Dikmas Riau, BP-PAUD dan Dikmas Bengkulu, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Lampung, BP-PAUD dan Dikmas Banten, BP-PAUD dan Dikmas Daerah Istimewa Yogyakarta, BPPAUD dan Dikmas Bali, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur, BPPAUD dan Dikmas Kalimantan Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Barat, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Pokok-Pokok dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat adalah Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Mengubah ketentuan pasal 7.
Informasi selengkapnya dapat bapak dan ibu dapatkan dengan mendownload Permendikbud No 13 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada link dibawah ini:
Permendikbud 13 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat