Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN

SiswaSiana - Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019. Juknis / Juklak Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 merupakan pedoman atau Panduan bagi Kementerian Agama dan satuan kerja pelaksana Proyek Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.

Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2019 dapat digunakan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang dapat menyebabkan pelaksanaan program SBSN ini dapat dibatalkan.


Ruang Lingkup dari  Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 meliputi standar dan klasifikasi sarana prasarana madrasah, pengelolaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan program peningkatan sarana prasarana madrasah yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.

Mekanisme Pelaksanaan Pengajuan SBSN Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Satuan Kerja Madrasah mengajukan usulan proposal ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur KSKK Madrasah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    a. Surat Usulan dari Satuan Kerja;
    b. Profil Madrasah, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) madrasah dan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM);
    c. Master Plan/Rencana Induk Pengembangan (RIP) Madrasah;
    d. Kerangka Acuan Kerja / TOR;
    e. Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Kuantitas, dan Analisa Harga Satuan masing-masing item pekerjaan;
    f. Detail Enginnering Design (Struktur dan Gambar Kerja);
    g. Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP);
    h. Sertifikat Tanah Hak Milik Satuan Kerja (Wajib Sertifikat Hak Milik);
    i. Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kab./Kota dan Kanwil Provinsi;
    j. Foto lahan yang akan dibangun minimal 4 arah yang berbeda;
    k. Beberapa foto yang dapat menggambarkan situasi lapangan dan kondisi jalan/jembatan tersebut;
    l. Surat pernyataan kesiapan.
  2. Direktorat KSKK Madrasah mengusulkan proposal yang telah diverifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diteruskan ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
  3. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengusulkan proposal proyek SBSN Madarasah kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dilakukan verifikasi dan penilaian kelayakan.

Adapun link download Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:

  • Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN 2019.pdf, Unduh
  • Revisi Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN 2019 (Gedung Ruang Kelas Belajar).pdf, Unduh
  • Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah.pdf, Unduh
  • PP No 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN.pdf, Unduh
  • UU No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.pdf, Unduh

Demikian informasi Juknis - Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel