Surat Edaran Kemendikbud Orang Tua Ikut Upacara HUT Ke-74
8/16/2019
SiswaSiana - Surat Edaran Kemendikbud Orang Tua Ikut Upacara HUT Ke-74. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendkibud) telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 90246/A.As/Tu/2019 Tentang Pelibatan Orang Tua Dan Masyarakat Pada Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berikut ini isi Surat Edaran (SE) Kemdikbud tentang Pelibatan Orang Tua Dan Masyarakat Pada Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan penyelenggaraan upacara bendera peringatan hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong agar:
1. Setiap sekolah menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85567/A.A6.2/TU/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Dalam rangka menguatkan ikatan tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar (dapat diwakili komite sekolah dan perwakilan orang tua kelas) untuk mengikuti upacara bendera di sekolah dengan menyiapkan barisan khusus.
3. Sekolah menginformasikan kepada orang tua dan masyarakat mengenai:
a. pelaksanaan upacara di sekolah; dan
Berikut ini isi Surat Edaran (SE) Kemdikbud tentang Pelibatan Orang Tua Dan Masyarakat Pada Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan penyelenggaraan upacara bendera peringatan hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong agar:
1. Setiap sekolah menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85567/A.A6.2/TU/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Dalam rangka menguatkan ikatan tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar (dapat diwakili komite sekolah dan perwakilan orang tua kelas) untuk mengikuti upacara bendera di sekolah dengan menyiapkan barisan khusus.
3. Sekolah menginformasikan kepada orang tua dan masyarakat mengenai:
a. pelaksanaan upacara di sekolah; dan
b. pakaian yang harus dikenakan orang tua dan masyarakat yaitu pakaian resmi, sopan dan rapi dengan memperhatikan norma kepantasan. Contoh: menggunakan pakaian batik/kemeja dan bawahan berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos dan sandal) atau menggunakan pakaian tradisional yang pantas dan sopan.
4. Sekolah bersama orang tua dan masyarakat sekitar bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan memeriahkan peringatan hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 di lingkungan sekolah.
Berikut ini link download Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Orang Tua Ikut Upacara HUT Ke-74 / SE Pelibatan Orang Tua Dan Masyarakat Pada Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019:
SE Kemendikbud Orang Tua Ikut Upacara HUT Ke-74.pdf, Unduh
Demikian informasi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Orang Tua Ikut Upacara HUT Ke-74 Tahun 2019, semoga bermanfaat.