Juknis PIP Madrasah Tahun 2019

SiswaSiana - Juknis (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019. Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah merupakan bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/ atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019.


Maksud penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah. Dan tujuan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 adalah:
  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019;
  2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran. 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring.

Program Indonesia Pintar Madrasah tahun anggaran 2019 bertujuan:
  1. meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
  4. meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:


Persyaratan Penerima Bantuan PIP Madrasah 2019
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.

Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:
  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim f'iatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/ Anak yang tinggal di Panti Asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.
  2. Siswa Madrasah yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana aiam;
  3. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosiai.

Informasi selengkapnya dapat anda dapatkan dengan mengunduh Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 pada tautan link yang kami sematkan dibawah ini:

Juknis PIP Madrasah 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 kami sampaikan, semoag bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel