Permendesa 11 Tahun 2019, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
9/19/2019
SiswaSiana - Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penerbitan Permendesa pdtt No. 11 Tahun 2019 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kebutuhan prioritas;
b. keadilan;
c. kewenangan Desa;
d. fokus;
e. Partisipatif;
f. swakelola; dan
g. berbasis sumber daya Desa.
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
a. prioritas penggunaan Dana Desa;
b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Dinyatkan Permendes nomor 11 Tahun 2019 bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selengkapnya, silahkan download Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tantang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tautan link dibawah ini:
Permendesa 11 Tahun 2019.pdf, Unduh
Penerbitan Permendesa pdtt No. 11 Tahun 2019 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
- Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
- Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kebutuhan prioritas;
b. keadilan;
c. kewenangan Desa;
d. fokus;
e. Partisipatif;
f. swakelola; dan
g. berbasis sumber daya Desa.
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
a. prioritas penggunaan Dana Desa;
b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Dinyatkan Permendes nomor 11 Tahun 2019 bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selengkapnya, silahkan download Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tantang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tautan link dibawah ini:
Permendesa 11 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.