PMA 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenag

SiswaSiana - PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenag. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Pegawai aparatur sipil negara harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku. Status PMA No. 12 Tahun 2019 adalah sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 tentang Kode Etik Pegawai Departemen Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 12 Tahun 2019 Pasal 2 bahwa Pegawai ASN wajib menaati:
a. nilai-nilai dasar; dan
b. Kode Etik dan Kode Perilaku.

Nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. integritas;
c. profesionalitas;
d. tanggung jawab; dan
e. keteladanan.

Dinyatakan pada Pasal 4 PMA Nomor  12 Tahun 2019 :
(1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

(2)  Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar.

(3)  Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.

(4) Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.

(5)  Keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.

Selengkapnya, silahkan anda download PMA Nomor (no) 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku AParatur Sipil Negara Kementerian Agama pada link dibawah ini:

PMA 12 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah PMA Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku AParatur Sipil Negara Kementerian Agama, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel