Juknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah Tahun 2019
10/30/2019
SiswaSiana - Juknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah Tahun 2019. Direktur jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Nomor 5792 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM). Apakah itu Guru Pemula Madrasah?
Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling pada madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama atau masyarakat. Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya.
Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling pada madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama atau masyarakat. Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya.
Manfaat Program Induksi Guru Pemula Madrasah adalah:
- Bagi guru pemula yang berstatus CPNS atau PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
- Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan.
Peserta Program Induksi Guru Pemula Madrasah adalah:
Program Induksi Guru Pemula Madrasah dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan prinsip kerjasama dan kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dengan pendekatan pembelajaran profesional. Program Induksi Guru Pemula Madrasah dilaksanakan dengan prinsip:
- Guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditugaskan pada madrasah yang diselenggarakan oleh Kernenterian Agama.
- Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
- Guru pemula bukan PNS yang bertugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Program Induksi Guru Pemula Madrasah dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan prinsip kerjasama dan kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dengan pendekatan pembelajaran profesional. Program Induksi Guru Pemula Madrasah dilaksanakan dengan prinsip:
- Keprofesionalan, yaitu penyelenggaraan PIGPM didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas.
- Kesejawatan, yaitu penyelenggaraan PIGPM dilakukan atas dasar hubungan kerja dalam tim.
- Akuntabel, yaitu penyelenggaraan PIGPM harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
- Berkelanjutan, yaitu penyelenggaran PIGPM dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
Selengkapnya, silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Juknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah Tahun 2019 melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Juknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.pdf, Unduh
Surat Pengantar Juknis PIGP Madrasah.pdf, Unduh
Pelaksanaan Program Induksi PPG Tahun 2019, Unduh
Demikianlah petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Juknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.pdf, Unduh
Surat Pengantar Juknis PIGP Madrasah.pdf, Unduh
Pelaksanaan Program Induksi PPG Tahun 2019, Unduh
Demikianlah petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.