Permendikbud 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film

SiswaSiana - Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini kembali saya share Peratruran Menteri Pendidikan Terbaru yakni Permendikbud No. 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film.

Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara, dapat dipertunjukkan. Dan Pengedaran Film adalah pengedaran Film Indonesia dan Film impor untuk pertunjukan Film melalui layar lebar di bioskop, gedung pertunjukan nonbioskop, lapangan terbuka, penyiaran di televisi dan pemutaran melalui jaringan teknologi informatika.


Permendikbud No 34 Tahun 2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3), Pasal
34, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang  Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud nomor 34 Tahun 2019, Ruang lingkup tata edar Film meliputi:
a. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pengedaran Film;
b. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pertunjukan Film; dan
c. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama.

Dinyatkan pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019;
(1) Pengedaran Film dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengedaran Film kepada Pelaku Usaha Pertunjukan Film.
(2) Pengedaran Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diatur dalam perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. pihak yang bekerja sama;
b. bentuk kerja sama;
c. hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban melakukan promosi Film;
d. keterangan pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait;
e. jumlah Kopi-jadi Film;
f. jumlah layar pertunjukan dan jam pertunjukan;
g. tanggal dan hari dimulainya pertunjukan;
h. waktu dan cara pelaporan Jumlah Penonton;
i. ketentuan mengenai Jumlah Penonton minimum sebagai syarat pengurangan atau penambahan jumlah layar atau jam pertunjukan; dan
j. batas waktu penyerahan Kopi-jadi Film dan STLS.

Selengkapnya, silahkan anda download Permendikbud NOmor (No) 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Permendikbud 34 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah informasi Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel