Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kepmendikbud 2019

SiswaSiana - Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kepmendikbud 2019. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan share Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud No. 32 Tahun 2019 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dengan maksud bahwa penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan dan kebudayaan.


Tujuan pemberian Bantuan di Kementerian meliputi:
a. pengembangan kemampuan dan kapasitas perorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas perseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan;
d. peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya; dan
e. peningkatan mutu pembelajaran melalui pemberian penghargaan tunjangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 3, Penyaluran Bantuan di Kementerian dilakukan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektifitas;
c. akuntabilitas;
d. transparansi; dan
e. tepat sasaran.

Jenis Bantuan yang dapat diberikan kepada penerima Bantuan di Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. bantuan operasional;
e. bantuan sarana/prasarana;
f. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
g. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA.

Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang diberikan dengan ketentuan:
a. barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan.

Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang
dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Informasi lebih lengkap, silahkan download Permendikbud Nomor (No) 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini:

Permendikbud 32 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor : 32 Tahun 2019 Tnetang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat saya bagikna, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel